CARITAU JAKARTA – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia akan terus mendukung Palestina, termasuk melalui penegakan hukum di Mahkamah Internasional (ICJ).
Kata dia, Indonesia memutuskan berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ—sesuai permintaan Majelis Umum PBB yang meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina termasuk Yerusalem Timur.
Baca Juga: Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan WNI di Timur Tengah
Saat ini masukan tertulis (written statement), kata Retno, telah disampaikan kepada ICJ pada Juli 2023, sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh dirinya pada 19 Februari 2024 di ICJ, Den Haag, Belanda.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno ketika membuka diskusi pakar “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Menlu Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati, dan bahwa pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” tutur dia.
Untuk itu, Retno menekankan bahwa tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Ia menyeru negara-negara untuk memberikan dukungan kepada Palestina dan masyarakat internasional, termasuk PBB, harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
Retno menilai diskusi dengan para pakar hukum internasional sangat diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia “blatant violation of international law" yang dilakukan Israel terhadap Palestina”.
Dilansir dari Antara, para pakar yang berbicara dalam diskusi tersebut yaitu Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., dan Dr. Enny Narwati, S.H., M.H.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina,” kata Menlu Retno. (DIM)
Baca Juga: Wapres: Aksi ‘Walk Out’ Menlu Retno Tegaskan RI Dukung Palestina
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024