CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menanggapi pengusulan hak angket oleh Politikus PDIP, Masinton Pasaribu. Jazilul setuju dengan usulan tersebut, mengingat mengingat munculnya kekecewaan dari masyarakat menilai demokrasi yang semakin terpuruk.
"Saya tahu betul intergritas dan rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi saat ini dianggap melenceng dari arah reformasi. Saya juga hampir sama dengan Bapak Masinton, tahu betul reformasi itu gunanya untuk apa. Jadi, kalau Masinton ngajak saya, saya tanda tangani," terang dia.
Selain itu, Jazilul menyebut pelaporan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dia mempersilahkan laporan tersebut, namun mengingatkan setiap anggota dan pimpinan DPR RI jangan bersikap apatis.
"Begini, silahkan saja. Mekanismenya MKD dianggap berlebihan atau apapun. Yang jelas, Bapak Masinton ini menurut saya hanya menekan tombol alarm dan mengingatkan DPR jangan diam saja. Yaitu punya banyak hak, ada hak angket, interpelasi, hak untuk bertanya," paparnya.
Dia menerangkan, semua pihak mesti membuktikan adanya kejanggalan dari situasi sekarang. Jazilul juga menyebut hak angket ini digulirkan masih bersifat dugaan.
"Kalau ini diduga, ini kan kalau diduga permainan yang ada ini adalah dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan keluarga tertentu. Kan harus dibuktikan. Di UU begitu. Jadi nepotisme yang dimaksud itu kalau melawan hukum, kalau melawan hukum, kan, harus dibuktikan," tegas Jazilul.
Jazilul mengingatkan, apa yang dilakukan Masinton bukanlah main-main atau gertakan semata. Dia menyebut, semua pihak memiliki haknya masing-masing, termasuk masyarakat, DPR, MK hingga Presiden.
"Nah hari ini, masyarakat juga sudah memberikan masukan, saya yakin Bapak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti dia mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang ada di masyarakat," paparnya.
Sebelumnya, Advokat LISAN diketahui bakal melaporkan Politikus PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI," kata tim Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Syahrizal menjelaskan, pelaporan ini mempersoalkan penyampaian Masinton soal hak angket para rapat paripurna beberapa hari lalu. "Ini terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR," sebutnya.
Adapun Masinton diketahui mengusulkan hak angket ke MK. Dia mengungkit putusan MK soal putusan batas minimal capres-cawapres yang disebut hanya meloloskan Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024 mendatang.
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu.
"Ya, (keputusan MK) itu adalah tirani konstitusi," sebutnya saat rapat paripurna DPR RI. (RMA)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...