CARITAU JAKARTA - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali absen dalam agenda sidang ke 2, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kamis (23/11/2023) lalu.
Sebelumnya Bawaslu menggelar agenda sidang ke2 dugaan pelanggaran adminitrasi. Sidang itu berkaitan dengan pelanggaran soal tidak terpenuhinya Keterwakilan Perempuan sebesar 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilu 2024.
Salah satu perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Titi Anggraini mengaku sangat kecewa dengan sikap KPU yang kembali tidak hadir dalam sidang ke 2 perihal pelanggaran tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan pada setiap Dapil.
Titi menilai, sikap KPU RI yang kembali tidak hadir dalam agenda sidang ke dua merupakan bentuk gambaran lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak memiliki etika dan moral yang mumpuni untuk menghormati penegakan hukum kepemiluan.
Titi juga mengkritik keras langkah KPU RI yang tetap meloloskan DCT Caleg DPR RI meski partai politik nya tidak memenuhi soal syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Sebab menurutnya, keputusan meloloskan Caleg meski parpolnya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan pada setiap Dapil, sejatinya telah melanggar Pasal 245 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami mengkritik, menyesalkan, dan sangat menyayangkan serta kecewa atas kembali tidak hadirnya terlapor yang terhitung sudah dua kali sidang," kata Titi, dikutip Jumat (24/11/2023).
Dirinya menuturkan, selain telah melanggar aturan Undang-Undang Pemilu, keputusan KPU RI yang tidak mendiskualifikasi Caleg imbas Parpol tidak dapat memenuhi unsur soal syarat Keterwakilan perempuan itu merupakan bentuk penghianatan PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Putusan MA No 24/P/HUM/2023.
Titi menegaskan, sikap KPU RI yang kembali tak menghadiri agenda sidang di Bawaslu RI adalah bentuk ketidakseriusan lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu dalam menegakan peraturan soal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.
"Jadi dengan adanya fakta persidangan ini publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada itikad baik dari terlapor (KPU RI) guna untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," tandas Titi. (GIB/DID)
kpu bawaslu sidang dugaan pelanggaran administrasi keterwakilan perempuan pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...