CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, dukungannya pada rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ingin menggalakkan kepemilikan garasi bagi pengendara di Jakarta.
Sebab, kata dia, maraknya parkir liar yang dilakukan masyarakat dlsebutnya sudah sangar meresahkan.
Baca Juga: 'Bersih-bersih' BUMD, Pj Heru Copot Tujuh Pejabat di Jakpro dan JXB
Politisi NasDem ini menyebut banyak pelaku arogan memarkir sembarangan kendaraan bukan di rumahnya, melainkan di jalanan umum. Akibatnya, banyak pengguna jalan yang terhalang saat ingin melintas dan menimbulkan konflik.
"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu. Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik.
Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Sahroni juga berharap, perda yang sudah diterapkan lebih maksimal dan dipertegas oleh Pemprov DKI. Tujuannya agar masyarakat yang biasa memarkirkan kendaraannya sembarangan jadi takut untuk melakukannya.
"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut. Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" ucapnya.
Pria yang dijukuki Crazy Rich Tanjung Priok, Jakarta Utara menyebut banyak negara lain sudah menerapkan aturan ini secara efektif. Parkir liar pun bisa ditekan dan masyarakat jadi lebih tertib.
"Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya. Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor, khususnya roda empat atau mobil. Poin yang akan diwajibkan adalah mengenai kepemilikan garasi. (DID)
Baca Juga: Awas! Penghuni Rusunawa Miliki Mobil Bakal Ditindak
komisi iii sahroni kewajiban garasi pemilik kendaraan pemprov dki jakarta
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...