CARITAU MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus daftar pencarian orang (DPO) pencuri 34 karung consentrat PT Freeport Indonesia.
Terduga pelaku bernama Aldi Mamente (43) warga Jalan Pendidikan, Provinsi Papua diamankan di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu (26/2/2023) dini hari.
Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP /B/31/1/2023 / RES MIMIKA / POLDA PAPUA dan DPO (daftar pencarian orang): DPO/03/II/2023 RESKRIM/RES MIMIKA/POLDA PAPUA.
"Pelaku merupakan DPO dari Polres Mimika, Polda Papua," kata Nasrullah, Senin (27/2/2023).
Nasrullah menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah tersebut dan keberadaan pelaku di Kota Makassar.
"Jadi pelaku diamankan di Jalan Perintis kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku Aldi Mamente mengaku telah melakukan pencurian sebanyan 34 karung consentrat milik PT Freeport Indonesia.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara bekerjasama dengan security PT Freeport Indonesia," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku telah diserahkan ke pihak Polres Mimika. (KEK)
tim jatanras polrestabes makassar pencuri consentrat besi jatanras pt freeport
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...