CARITAU BANDUNG - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2023, tercatat sebanyak 6.062 penyandang disabilitas di Kota Bandung. Berdasarkan data itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dibentuklah beragam regulasi dan kebijakan bersama komunitas penyandang disabilitas.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sony Bakhtiyar menyebutkan, fokus utama peringatan ini bertujuan pada pembangunan berkelanjutan sustainable development goal (SDGs) yang menjadi aspirasi bersama seluruh masyarakat global.
Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Mudik Gratis! Ini Jadwal Lengkap dan Cara Daftarnya
"Pemkot Bandung ingin mencapai bersama tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memberikan dorongan untuk melibatkan secara aktif dan kolaboratif penyandang disabilitas dalam prosesnya," ujar Sony, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (11/12/2023) di kantor Dinsos Kota Bandung.
Ia memaparkan, pada aspek pendidikan terdapat Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kawan-kawan disabilitas berhak mengenyam pendidikan wajib belajar selama 9 tahun. Serta mendapat prioritas penerimaan peserta didik baru melalui jalur afirmasi.
"Lalu pada aspek kesehatan terdapat Perda nomor 1 tahun 2020. Mereka berhak mendapat layanan kesehatan ramah disabilitas dan jaminan kesehatan melalui program UHC," ucapnya.
Adapun pada aspek infrastruktur, Pemkot Bandung juga telah menyusun regulasi Perda nomor 14 tahun 2018 tentang sarana dan prasarana bangunan gedung serta tempat peribadatan yang harus ramah disabilitas dan lansia.
Kemudian, untuk aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.
"Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015," paparnya.
Lalu, pada tahun 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019.
Upaya penanganan pada penyandang disabilitas senantiasa diberikan oleh Dinsos. Salah satunya pada kasus yang dialami Yanti, seorang penyandang disabilitas berusia 40 tahun.
Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan yang sempat terputus. Saat mengakses layanan kesehatan pemeriksaan IQ, diketahui Yanti memiliki retardasi mental.
"Bimbingan sosial juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat yang saat itu sempat kebingungan dalam menghadapi Yanti. Saat ini masyarakat sudah menerima dan ikut memberikan akses layanan kepada Yanti dan keluarganya," terang Sony.
Dalam penanganan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung juga menggandeng berbagai pihak dari dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media
Sementara itu, Ketua RBM Kota Bandung, Linda Nurani Hapsah menyampaikan, kegiatan ini merupakan momen semua perjuangan yang sudah dilakukan untuk memberikan kemudahan pendampingan agar para penyandang disabilitas memiliki kesetaraan hak hidup.
"Mereka semua berhak memiliki hak berjuang yang sama. Dinsos dan dinas yang beririsan lainnya sudah melakukan langkah dan terobosan yang sangat baik, sehingga sampailah kepada puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional dengan tema yang luar biasa," ungkap Linda.
Menurutnya, meski para penyandang disabilitas memiliki kekurangan, tapi Allah sudah menitipkan kelebihannya. Inilah peran masyarakat untuk membantu agar kelebihannya itu bisa muncul ke permukaan, sehingga mereka semua berhak untuk menaklukan dunia.
"Saya sangat terharu melihat bagaimana perjuangan anak-anak disabilitas ini untuk bisa membuktikan dirinya bahwa mereka juga mampu dan bisa berjuang seperti kita," tuturnya.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional ini terdapat serangkaian acara di antaranya job fair, pagelaran seni dari para disabilitas, penghargaan, dan pemberian bantuan.
Bantuan yang diberikan berupa tangan palsu dan kursi roda sebanyak 30 unit, tongkat kaki tiga 10 unit, kaki palsu 4 unit, tongkat putih 15 unit, dan alat bantu dengar berjumlah 2 unit.
Ada juga pembagian sembako sebanyak 460 paket, Al Quran 38 unit, layanan adminduk oleh Disdukcapil dan layanan kesehatan, konseling gratis dari psikolog, terapi wicara, dan unit layanan disabilitas. (IRN)
Baca Juga: Atasi Kenaikan Harga, Pemkot Bandung Upayakan Beras SPHP Masuk Retail
pemkot bandung Dinas Sosial Kota Bandung Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan Inklusif disabilitas Teman Disabilitas Kebijakan Publik regulasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...