CARITAU JAKARTA - Koalisi Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas menyoroti pernyataan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menyebut partai politik peserta pemilu tidak wajib menyampaikan laporan soal sumber dana sumbangan kampanye dalam dikegiatan kontestasi pemilu 2024.
Adapun pernyataan KPU tersebut ramai menjadi sorotoan publik ditengarai tersiar kabar dalam waktu dekat KPU akan membuat rancangan PKPU tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
Berkaitan dengan hal itu, perwakilan Koalisi Anti Korupsi Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala mendesak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegur langsung para pimpinan KPU RI agar dapat memuat soal ketentuan kewajiban parpol untuk menyerahkan sumber dana sumbangan kampanye didalam rancangan PKPU tersebut.
Sosok yang akrab disapa Valentina itu menilai, hal tersebut harus dilakukan sebab kewajiban melaporkan sumber dana itu merupakan salah satu instrumen dalam rangka untuk memastikan peserta Pemilu 2024 transparan dan akuntabel.
Dirinya menuturkan, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Untuk Pemilu Berintegritas yang tergabung dari 146 organisasi sangat berharap, agar nantinya KPU dapat memasukan soal aturan sumber dana kampanye dirancangan PKPU tentang dana kampanye.
"Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024," kata Valentina Sagala, saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Disisi lain, ia mengatakan, pihaknya sudah bertemu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rangka menyampaikan tuntutan tersebut.
Menurut Valentina, desakan kepada Bawaslu RI untuk menegur pada komisioner itu lantaran KPU RI hingga saat ini tak kunjung mendengar atau memuat ketentuan tersebut meski koalisi sudah menemui pimpinan KPU RI pada awal Juni.
"Masyarakat Indonesia Anti Korupsi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar dapat segera melengkapi regulasi laporan dana kampanye," tegas Valentina.
"Bawaslu RI juga perlu untuk memastikan agar masyarakat mempunyai waktu yang memadai dalam memberi tanggapan atas kebenaran soal laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan PPKD," lanjutnya.
Diketahui desakan yang disampakan Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Untuk Pemilu Berintegrita tersebut buntut dari kabar yang mencuat perihal rancangan PKPU mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang tidak memuat mengenai identitas sosok pihak-pihak yang telah menyumbangkan uang kepada partai politik peserta pemilu 2024.
Adapun Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu telah menyetujui perihal rancangan peraturan tersebut. Berdasarkan persetujuan parlemen itu tersiar kabar bahwa Beleid tersebut akan segera diundangkan.
Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014. Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib untuk melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU setelah dana diterima selama masa kampanye.
Adapun dalam rancangan PKPU tersebut telah mengatur bahwa Peserta Pemilu 2024 hanya wajib menyampaikan dana sumbangan yang diterimanya dalam bentuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Penghapusan LPSDK dalam aturan rancangan PKPU tersebut diketahui tak hanya menuai kritik dari Masyarakat Indonesia Anti Korupsi Untuk Pemilu Berintegritas melainkan juga dikritik oleh partai politik.
Dalam beberapa waktu lalu bahkan Bawaslu RI mengaku kesulitan dalam rangka mengawasi perihal sumbangan dana kampanye tersebut.
Kendati banyak menerima kritikan dari sejumlah elemen masyarakat dan partai politik, KPU RI nyatanya tidak juga bergeming. Bahkan dalam kesempatanya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan tetap mengesahkan rancangan PKPU tentang Dana Kampanye itu tanpa memuat aturan mengenai kewajiban LPSDK.
"KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasi kan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023). (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Pemilu Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024
koalisi sipil anti korupsi lspdk bawaslu kpu laporan sumbangan dana pemilu pemilu 2024
Layanan Terpadu Embarkasi Kertajati
Pembersihan Patung Buddha Tidur di Mojokerto
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi