CARITAU JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: ASEAN Dukung Penuh Rusia Bawa Pelaku Teror ke Pengadilan
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.
Tertawa Dihukum 8 Tahun
Usai persidangan, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.
Senada dengan Munarman, Azis juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius karena seharusnya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.
"Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya," ujar Aziz kepada media ditemui di luar sidang.
"Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja," ujar Aziz.
Sebelumnya Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (GIBS)
Baca Juga: Jelang Pemilu Nasional, Pakistan Diguncang Serangan Teroris Tewaskan Puluhan Korban
fpi habib riziq shihab munarman dituntut delapan tahun penjara terorisme
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...