CARITAU JAKARTA - Partai Golkar angkat bicara perihal wacana penggunaan hak angket yang diusulkan Capres 03 Ganjar Pranowo dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan, bahwa wacana penggunaan hak angket itu tidak sesuai dengan aturan konstitusi.
Selain itu, dirinya memandang bahwa wacana penggunaan hak angket merupakan istilah jauh api dari panggang. Sebab, menurutnya, pengunaan hak angkat oleh DPR RI hanya bisa dilakukan ketika ada peristiwa bertentangan dengan aturan Undang-Undang.
"Jauh api dari panggang Artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," katanya dalam kepada wartawan, Jumat, (23/2/2024).
Oleh karena itu, dirinya menegaskan, bahwa partai yang dinaunginya itu menolak dengan tegas perihal wacana penggunaan hak angket DPR.
"Partai Golkar menolak usulan hak angket, Intinya kami menolak hak angket," tegas Supriansah.
Sebaliknya Anggota Komisi III DPR RI itu mendorong keputusan untuk menyelesaikan sengketa pemilu di lakukan sesuai norma dan aturan hukum yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," tutupnya. (GIB/DID)
golkar hak angket dpr ri kecurangan pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...