CARITAU JAKARTA - Jajaran direksi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang terdiri dari direktur utama dan empat direktur, diganti, tetapi satu di antaranya dipromosikan menjadi Dirut. Pergantian ini dilakulan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis kedepannya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadiani mengatakan, perubahan susunan Direksi dan Komisaris ini dilaksanakan atas pertimbangan penyegaran dalam struktur organisasi perusahaan dalam rangka perbaikan PT Jakpro secara menyeluruh untuk menghadapi tantangan bisnis kedepannya.
Baca Juga: Implementasikan ISO 55001:2014, BUMD DKI Kembangkan Aplikasi Manajemen Aset 'Sarana Jaya'
"PT Jakpro dengan pembaharuan kepengurusan ini, diharapkan agar Direksi bersama Dewan Komisaris mengupayakan percepatan pembangunan atas proyek-proyek strategis sesuai tata kelola perusahaan yang baik," kata Fitria dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).
Diketahui kalau jajaran direksi yang diganti adalah:
1. Widi Amanasto (Dirut)
2. Gunung Kartiko (direktur Bisnis)
3. Leonardus W. Wasono Mihardjo (direktur Keuangan dan IT)
4. Muhammad Taufiqurrachman (Direktur Dukungan Bisnis)
5. Iwan Takwin (Direktur Teknik dan Pengembangan)
Dari kelima direksi itu, yang naik jabatan menajdi Dirut adalah Iwan Takwin. Dia menggantikan Widi Amanasto. Sementara empat direksi Jakpro yang baru lainnya adalah:
1. I Gede Adi Adnyana T (Jika mengacu pada urutan penomoran, sepertinya Gede menggantikan Gunung Kartiko menjadi Direktur Bisnis)
2. Adrian Rusmana (Direktur Keuangan dan IT)
3. Solihin (Direktur Dukungan Bisnis)
4. Adi Santosa (Direktur Teknik dan Pengembangan)
Selain mengganti jajaran direksi, Jakpro juga mengangkat seorang komisaris, yakni Dwi Wahyu Daryoto. Sosok ini pernah menjabat sebagai Dirut Jakpro.
Fitria menjelaskan, penggantian dan pengangkatan jajaran direksi dan komisaris ini diputuskan melalui RUPS Sirkuler (Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS), dan sesuai dengan pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Pj Heru Tegaskan Rancangan Perubahan APBD 2023 Fokus Tingkatkan Layanan Perkotaan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...