CARITAU JAKARTA – Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E beberapa waktu lalu.
Anies, kata Hari, diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 pasal 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai jangka waktu penganggaran tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Baca Juga: Enggan Berhadapan dengan Firli, Pengamat Nilai Dewas KPK Tak Berdaya soal 'Surat Sakti',
Hal itu diketahui berdasarkan dokumen paparan dari Dispora Provinsi DKI Jakarta yang menyebutkan terdapat pembayaran commitment fee kepada pihak penyelenggara Formula E sebesar Rp560 miliar selama 3 tahun yakni dari tahun 2022 hingga tahun 2024.
"Terkait dengan kewajiban membayar commitment fee selama 3 tahun (2022, 2023, 2024) sebesar Rp 560 Milyar sementara masa jabatan Gubernur Jakarta akan berakhir bulan Oktober 2022, diduga telah melanggar PP Nomor 12 Pasal 92 ayat 6 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Hari, saat ditemui caritau.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Hari menuturkan, pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar yang diketahui berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Jakpro dengan FEO dalam perhelatan tiga musim ajang balap mobil listrik Formula E yakni pada tahun 2022, 2023 dan 2024.
"Bahwa dalam pembayaran commitment fee tersebut diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 200 miliar," tutur dia.
Padahal, lanjut Hari, seharusnya commitment fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai yang disetujui oleh DPRD Provinsi DKI yakni hanya pada musim pertama yang digelar pertengahan tahun ini yakni sebesar Rp 360 miliar. Sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp200 miliar dari pembayaran commitment fee tersebut.
"Bahwa pembayaran commitment fee tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp 560 Milyar – Rp 360 Milyar = Rp 200 milyar," imbuhnya.
Dalam laporannya kepada KPK, SDR juga membeberkan adanya pemberian surat kuasa dari Anies kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang kepada Bank DKI guna pembayaran commitment fee penyelenggaraan balapan Formula E di Jakarta.
Surat Kuasa itu bernomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 pada bulan Agustus 2019.
Berdasarkan surat kuasa itulah, Bank DKI akhirnya mencairkan dana sebesar Rp190 milyar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan Formula E 2019/2020.
Sebelumnya diketahui, Anies Baswedan telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022). Selama sebelas jam pemeriksaan Anies dimintai keterangan soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan balapan Formula E. (GIB)
dipanggil kpk soal penyelenggaraan formula e pengamat: anies diduga merugikan negara rp200 milyar korupsi formula e
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...