CARITAU JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkap ada dua kematian pasien positif COVID-19 pada Desember 2023. Kedua pasien tersebut memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyerta.
Pasien pertama seorang wanita berumur 81 tahun dengan komorbid hipertensi dan sudah vaksinasi dosis ke-3/ belum dosis ke-empat. Kasus kedua, wanita berumur 91 tahun dengan komorbid stroke, gagal jantung dan belum vaksin sama sekali.
"DKI Jakarta menemukan dua kematian positif COVID-19 pada bulan Desember 2023 setelah sebelumnya selama 2 bulan berturut-turut Oktober dan November 2023 tidak ada kematian COVID-19 di DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI, Ngabila Salama di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Lanjut Ngabila, sejak 27 November hingga 3 Desember 2023 ditemukan 80 kasus positif COVID-19 di Ibu Kota. Adapun 90 persen pasien bergejala ringan dan 10 persen bergejala sedang dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
Ngabila menerangkan, pada Juni 2023 pemerintah Indonesia menetapkan kasus COVID-19 sudah endemik. Artinya tanggung jawab utama kesehatan ada pada masyarakat masing-masing.
"Pemerintah menghimbau untuk lebih ketat bermasker, lebih rajin mencuci tangan, jaga ventilasi udara indoor baik, hindari asap rokok," terangnya.
Dinkes DKI juga mengimbau, pada kelompok rentan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19. Karena jika positif berpotensi besar terjadi keparahan atau bahkan meninggal dunia.
Usia diatas 50 tahun, yang belum lengkap vaksinnya, yang memiliki komorbid hipertensi, DM, stroke, penyakit jantung, gagal ginjal kronis, kanker, TBC, HIV, dan gangguan imunitas lainnya.
"Mereka adalah orang-orang yang harus dipastikan vaksinasinya lengkap," urainya.
Adapun lokasi vaksinasi COVID-19 DKI ada di Puskesmas Kecamatan Ibu Kota di jam kerja. Sebagai berikut:
1. RSUD Tarakan Jakarta Pusat Senin-Sabtu jam 08.00-12.00
2. Klinik PPKP Kantor Balaikota DKI Jakarta Senin-Jumat jam 13.00-16.00
3. Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok Senin-Jumat jam 08.00-15.00
Untuk usia 18 tahun ke atas, dosis 1, 2, 3 dan 4 merk vaksin INAVAC. Vaksin ini ditegaskan Ngabila vaksin produk dari dalam negeri, halal, kandungannya inactivated virus seperti merk Sinovac.
Lalu seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) Jakarta dapat melayani vaksinasi untuk KTP seluruh Indonesia.
"Vaksin INAVAC belum bisa diberikan untuk ibu hamil dan ibu menyusui," pungkasnya. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...