CARITAU JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup atau mencoblos lambang partai politik (Parpol).
Saat ini wacana penggunaan sistem proporsional tertutup tengah digodok di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca Juga: KPU Diminta Stop Rekap Suara Nasional
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, sistem coblos partai bisa menjadi awal petaka dan sumber kekacauan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Karenanya ia berharap hakim yang sedang menjalani proses usulan judical review bisa lebih jernih melihat permalahannya agar keputusan nantinya lebih adil dan bijaksana.
"Jika diputuskan sistem tertutup akan menjadi pintu masuk kekacauan dalam tahapan pemilu 2024," kata Jazilul, Rabu (22/2/2023).
Wacana atau usulan pemilu sistem proporsional tertutup, mendapat penolakan delapan dari sembilan parpol di DPR RI. Apalagi, sudah masuk di tengah tahapan pemilu.
Diketahui, usulan menggunakan sistem coblos partai berdengung dari PDIP yang menghendaki pelaksanaan pemilu 2024 cukup dengan mencoblos lambang partai saja. Alasannya, selain untuk efisiensi biaya Pemilu, parpol juga bisa lebih selektif dalam menempatkan wakilnya di legislatif.
Tetapi yang perlu diingat, pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis tercetus setelah era reformasi 1998 yang merupakan pilihan dari keputusan politik bersama dari semua komponen bangsa.
Sebelumnya, MK tengah memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg. (DID)
Baca Juga: Pengamat Nilai Sindiran Cak Imin dan Sahroni Adalah Pola Umum Politisi Jatuhkan Lawan
pemilu sistem proporsional tertutup pkb coblos lambang partai pemilu 2024
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...