CARITAU JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, guna melakukan tes kesehatan.
Tes kesehatan dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 ke KPU RI.
Baca Juga: Terapkan 'Contract Farming', Anies Baswedan Jamin Hasil Panen Petani Pekalongan
"Saya tadi datang ke RS Fatmawati untuk mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Ini adalah salah satu dokumen yang harus dibawa untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Anies di RSUP Fatmawati, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia menceritakan, bahwa telah menjalani cek kesehatan secara umum, termasuk pemeriksaan darah dan tes urine. "Kemudian, saya melakukan wawancara dengan dokter spesialis penyakit dalam dan psikiater, serta pengambilan foto rontgen," ujar Anies.
Dia pun berharap, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bisa diterima hari ini atau Rabu (18/10/2023). "Menurut mereka (RSUP Fatmawati), hasilnya akan segera keluar. Jadi, mudah-mudahan hari ini atau besok paling telat," bebernya.
Sebelumnya, Jumat (13/10/2023), bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar telah melakukan tes kesehatan secara mandiri di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, sebagai syarat pendaftaran ke KPU.
"(Untuk) Memenuhi syarat surat kesehatan dari rumah sakit, untuk saya daftarkan di tanggal 19 Oktober bersama Mas Anies,” kata Muhaimin di RSUP Fatmawati, Jakarta, Jumat.
Tes kesehatan yang dijalani Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu antara lain pemeriksaan darah, cek urine, tes kesehatan fisik, foto toraks, dan wawancara psikotes. Muhaimin mengatakan, semua persyaratan administrasi untuk pendaftaran sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.
"Insya Allah lengkap semua. Semua administrasi udah kami siapkan," ujar Muhaimin.
KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Pasal 222 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. (DID)
Baca Juga: Julukan Gemoy untuk Prabowo Bawa Dampak Positif Elektoral
anies baswedan Cek Kesehatan syarat daftar ke kpu capres 2024 pilpres 2024
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...