CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) akan membahas serta menyusun aturan mengenai batasan-batasan kampanye pemilu di media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, aturan mengenai kampanye di medsos sebetulnya sudah diterapkan sejak pemilu 2019 di Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018. Pada Pasal 35 ayat 2 & 3 mengatur jumlah akun medsos dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi.
Baca Juga: Moeldoko Imbau Penyelesaian Dugaan Kecurangan Pemilu dengan Instrumen Hukum
Karena itu, pihaknya mengaku akan segera menyusun kembali aturan tersebut guna menyesuaikan keadaan di konstestasi Pemilu 2024.
"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," kata Idham kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Namun, kata Idham, KPU tidak akan merujuk pada PKPU No.23 2018.
"Aturan kampanye di media sosial pada pemilu 2024 nantinya akan merujuk pada pasal 47 ayat 2 (a) dan (b) PKPU Nomor 11 Tahun 2020," sambung Idham.
Di dalam aturan itu, Idham menjelaskan, bahwa partai politik atau tim kampanye dari salah satu peserta pemilu itu dapat memiliki akun resmi di media soal untuk keperluan kampanye dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu, di antaranya, setiap peserta pemilu khususnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, relawan atau pendukung diperbolehkan untuk membuat akun medsos paling banyak tiga puluh akun resmi untuk seluruh aplikasi.
Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, idham menjelaskan bahwa relawan atau pendukung dari masing-masing calon hanya diperbolehkan membuat akun medsos sebanyak dua puluh akun resmi untuk seluruh aplikasi.
Jika mengacu pada PKPU No.23 Tahun 2018 yang digunakan di Pemilu 2019, maka jumlah akun medsos yang boleh digunakan hanya 10 akun di tiap jenis aplikasi.
Karena itu, Idham menerangkan, saat ini KPU sedang mengusulkan untuk adanya tambahan akun media sosial yang akan disusun di dalam aturan batasan kampanye media sosial di Pemilu 2024 yang nantinya akan merujuk pada aturan Pilkada serentak 2020.
"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada Kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," terang Idham.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) meminta KPU merampungkan aturan mengenai batasan-batasan terkait kampanye di media sosial pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hal itu harus segera dilakukan guna mencegah konflik horizontal antar relawan atau pendukung salah satu caleg, capres ataupun parpol yang menyerang pribadi, agama dengan ujaran-ujaran kebencian.
"Seharusnya ada batasan. Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain-lain. Kita sudah menghadapi era 2024 melewati COVID-19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa-masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," tandas Bagja. (GIB)
pkpu kampanye medsos pemilu 2024 aturan kampanye politik di media sosial
Pengamat Nilai Perombakan Pejabat Murni Dalam Rang...
Pengurus Gereja Bethel Indonesia Sulsel: Fatmawati...
Bawaslu Akan Telusuri Video Dukungan Prabowo ke Ah...
Danny Salahkan Pendahulu Soal Banjir Makassar, Pen...
Pj Teguh Lantik 305 Pejabat Administrator, Pengawa...