CARITAU JAKARTA - Pasca penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut memin agar Presiden Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Hal tersebut diungkapkan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Kamis (23/11/2023).
Diktahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Syamsuddin Haris.
Keputusan Presiden diperlukan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KPK. Ia memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.
"Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Belum diketahui pasti apakah Firli langsung ditahan usai diperiksa. (DID)
kpk firli bahuri dewas kpk ketua kpk firli bahuri Firli Bahuri Tersangka suap dan gratifikasi
Relawan Indonesia Emas dan KESIRA Gelar Baksos Cek...
Sahabat Nusa Gelar Diskusi dan Pengukuhan Pengurus...
Tampil Meyakinkan, Andalan Hati Beber Kerja Nyata...
Andalan Hati Bertekad Dua Kali Lipatkan Jumlah UMK...
Akademisi Unhas: Andalan Hati Punya Rekam Jejak Ku...