CARITAU GOWA – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka kasus pencabulan gadis 13 tahun yang dilakukan oknum Dit Polairud Polda Sulsel, AKBP Mustari, ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa, Selasa (26/4/2022).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdakwa AKBP Mustari telah terbukti melakukan perbuatannya pada sekitar Oktober 2021 hingga Februari tahun 2022.
Baca Juga: AKBP M Tak Akui Perbuatan di Sidang Etik, Pimpinan Yakin Rekomendasikan Sanksi PTDH
"Terdakwa melakukan aksi pencabulan di rumah di BTN Groya Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Barombong, Gowa," ungkap Soetarmi.
Di mana menurut Soetarmi, dalam kasus ini AKBP Mustari disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
AKBP Mustari melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Adapun alat bukti yang mendukung perkara ini yaitu Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Makassar Instalasi Kedokteran Forensik terhadap Anak Korban berinisial ABH No.: VER/408.b/III/2022/Forensik tanggal 01 Maret 2022.
Dengan kesimpulan tanda-tanda penetrasi sudah lama ditemukan luka robek lama pada selaput darah arah jam 1, 3, dan 9 sampai dasar akibat persentuhan benda tumpul.
"Serta ditemukan tanda-tanda penetrasi yang baru: tampak jelas kemerahan (hiperemis) di sekitar robekan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, AKBP M Direkomendasikan Sanksi PTDH
akbp m polairud polda sulsel cabuli gadis 13 tahun sanksi ptdh berkas perkara diserahkan ke kejari gowa
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...