CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga mencabuli gadis 13 tahun direkomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dibuktikan saat Propam Polda Sulsel menggelar sidang etik Polri terhadap AKBP M di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun AKBP M Diserahkan ke Kejari Gowa
Sidang dipimpin oleh Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi dan penuntut umum yakni Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Ari Koerniawan bertindak sebagai Tim Penuntut.
Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan, AKBP M terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang tersebut AKBP M disanksi yang siftanya tidak administratif yakni perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.
"Sanksi yang sifatnya administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," ungkapnya.
Pihak Propam Polda Sulsel merekomendasikan untuk pemecatan dan hal itu akan diteruskan ke Mabes Polri. Mengingat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemecatan yakni Kapolri, karena terduga pelanggar berpangkat AKBP.
"Nanti yang putuskan Kapolri kemudian diteruskan ke sini (Propam Polda Sulsel," katanya.
Kata dia, terduga pelaku akan melakukan banding karena merasa tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan.
"Yang bersangkutan masih banding, kalau sudah selesai (banding) baru diteruskan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng membenarkan bahwa terduga pelanggar memang akan melakukan banding.
"Banding akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya. Untuk sidang banding tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar. Secepatnya kita akan laksanakan," jelasnya.
Kata dia, jika banding nantinya selesai, apakah itu akan diterima atau tidak maka hasilnya akan diteruskan ke Mabes Polri.
"Nanti sidang bandingnya kami tidak berani menyimpulkan sekarang, apakah banding itu diterima atau tidak. Banding di sini macam-macam bisa diterimanya, bisa diterima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada, Kalau nanti menguatkan bahwa yang bersangkutan layak di PTDH, maka putuslah PTDH," jelasnya,
Kemudian, lanjutnya, hasil itu kemudian akan direkomendasikan kepada Kapolri melalui Kapolda.
"SDM ini mengirim surat ke Mabes Polri sehingga Kapolri akan memberikan sanksi. Ini kan pangkatnya AKBP jadi harus Kapolri. Kalau bintara cukup di Polda saja," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: AKBP M Tak Akui Perbuatan di Sidang Etik, Pimpinan Yakin Rekomendasikan Sanksi PTDH
hasil sidang etik akbp m pencabulan gadis 13 tahun sanksi ptdh
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...