CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 13 tahun enggan mengakui perbuatannya saat dilakukan sidang etik Polri di Ruang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022).
Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang, Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun AKBP M Diserahkan ke Kejari Gowa
Hal itu dibenarkan, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Ari Koerniawan yang bertindak sebagai Tim Penuntut saat diwawancarai awak media usai sidang.
"Terduga pelanggar (AKBP M) di persidangan tidak mengakui perbuatannya dan itu hak terduga pelanggar, karena terduga pelanggar tidak diambil sumpahnya. Meskipun sudah diketuk oleh pimpinan sidang, saya sendiri yang mengetuk (hatinya) untuk akui saja. Kita masih panjang hidupnya, tapi yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.
Atas dasar itu, kata dia, Tim Penuntut memutuskan untuk menuntut AKBP M dengan sanksi rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sehingga keyakinan atau kami sebagai penuntut yakin perbuatan yang terjadi sejak Oktober sampai Februari kemarin (benar). Alhamdulillah pimpinan sidang bersepakat dengan kami. Sehingga pimpinan sidang berdasarkan dari keyakinan yang ada, dari saksi yang ada untuk mengetuk palu dan menberikan sanksi non administratif perbuatan yang tercela dan sanksi administratif sanksi rekomendasi PTDH," ujarnya.
Agoeng juga meluruskan terkait peristiwa yang sebenarnya, di mana pemerkosaan itu tidak ada, karena AKBP M ini tidak melakukan pemaksaan.
"Pemerkosaan itu tidak ada, karena kalau pemerkosaan itu harus ada paksaan, bahwa yang bersangkutan memang mau karena ada iming-iming. Yang kedua ini permasalahan anak di bawah umur, kalau memang yang bersangkutan sudah dewasa, memang kena pelanggaran kode etik tapi tidak separah itu.
Tapi memang ini anak di bawah umur harus diayomi," ujarnya.
Di persidangan tadi, lanjut dia, saksi-saksi yang dihadirkan semuanya hadir. Keterangan saksi korban A menjelaskan secara detail perbuatan AKBP M.
"Barang bukti yang kami temukan juga berupa tisue (magic) maupun alat kontrasepsi yang tersisa atas petunjuk atau pengakuan dari terduga pelanggar itu kita temukan dan sekarang diamankan di Krimum," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, AKBP M Direkomendasikan Sanksi PTDH
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...