CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis 13 tahun terancam dipecat dari Polri. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan tersangka di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Kamis mendatang, AKBP M akan menjalani sidang etik.
Baca Juga: Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun AKBP M Diserahkan ke Kejari Gowa
Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, dan kata dia, AKBP M menghadapi pelanggaran etik berat dan memungkinkan diberhentikan tidak hormat.
“Kamis pekan ini, sidang kode etik akan diumumkan. Jadi saat ini penyidik masih merampungkan berkas untuk sidang oknum ini,” kata Komang kepada awak media, Selasa (8/3/2022).
Kata Komang, dalam kasus yang menyeret oknum perwira itu, sejumlah saksi-saksi terkait sudahdiperiksa oleh pihak Propam Polda Sulsel.
“Hasil yang sudah didapatkan mengarahkan pada kesimpulan bahwa oknum ini bersalah. Kemungkinan besar dipecat,” terangnya.
Sementara itu, Dirrkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, tersangka AKBP M dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya yang disangkakan terkait hasil laporan Polisi mengarah pada persetubuhan pada anak dan pembuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut," kata Kombes Pol Onny, Minggu (6/3/2022) kepada awak media,
Kata Onny, AKBP M dikenakan pasal 82 usai gelar perkara Jumat lalu (4/3). Hasilnya penyelidikan disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
"Setelah gelar perkara, sekarang kita tahan," tandasnya.
Sebelumnya, AKBP M, Perwira Pol Airud Polda Sulsel pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis 13 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (4/3/2022) kemarin
Kombes Pol Onny mengatakan, gelar perkara digelar dari siang hari dan baru selesai sekitar pukul 17.00 WITA.
Hasilnya pun disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
"Sudah (tersangka AKBP M)," kata Kombes Pol Onny, Jumat (4/3/2022) malam.
Meskipun begitu, kata Onny, proses hukumnya masih sementara berjalan di Bidang Propam Polda Sulsel sehingga pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AKBP M.
Ia juga menegaskan penuntasan kasus yang tidak terpuji ini pihaknya sangat serius. Segala proses hukumnya akan dipercepat apalagi jika penyidik telah merampungkan semua alat bukti yang dibutuhkan.
"Untuk sementara penahannya masih di Propam Polda. Tapi dari ini (gelar perkara) kami akan kebut pemeriksaan tersangka. Kalau sudah habis (masa penahannya) dari pihak Propam, maka langsung kami tahan di sini (Krimum)," tambahnya.
Begitu juga dengan proses hukumnya, menurut Onny semuanya akan dipercepat. Baik itu dari Propam Polda maupun pihaknya sendiri.
"Tergantung siapa (selesai duluan) intinya kita percepat terus. Bisa etik duluan, bisa krimum, tergantung," tandasnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...