CARITAU JAKARTA - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, (11/4/2023).
Anas yang baru saja medapat status Cuti Menjelang Bebas (CMB) langsung disambut ratusan simpatisan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Tampak pula beberapa tokoh politik dan Anggota DPR RI, seperti I Gede Pasek Suardika, Saan Mustopa dan Rifqi Karsayuda.
Baca Juga: Aksi Selamatkan Demokrasi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB.
“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas,” kata Anas.
Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas. "Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," ujar dia.
Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB. Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
“Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya,” kata Kunrat. (DID)
Baca Juga: HMI Tuntut KPU Agar Netral
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...