CARITAU MAKASSAR - Pihak Bea Cukai Makassar menyimpulkan barang emas yang dikenakan Suarnati Dg Kanang (46) sepulang menunaikan ibadah haji ternyata bukan asli.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian, pihaknya menyimpulkan barang tersebut bukan emas asli.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Bea Cukai Makassar Soal Jemaah Haji Viral Kenakan Emas 180 Gram: Bukan Asli
"Pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian dan dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (palsu)," katanya.
Di mana, emas seberat 100 gram tersebut dibeli di Jeddah, Arab Saudi itu harganya Rp900 ribu. Hal itu berdasarkan keterangan Suarnati Dg Kanang saat dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar Rp900 ribu. Jadi di bawah Rp1 juta," sambungnya.
Olehnya barang tersebut, lanjut dia, bebas atau tidak dikenakan pajak. Mengingat harganya di bawah 500 US (Rp7.571.775).
"Iya karena memang barangnya bukan emas ya, jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 US dollar gitu," tandasnya.
"Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah 500 US dolar, maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tandasnya.
Sebelumnya, Pihak Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan terhadap Suartani Dg Kanang (46), jemaah haji yang viral mengenakan emas 180 gram.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui di kantornya, Senin (10/7/2023).
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," katanya.
Untuk materi pemeriksaan sendiri, pihaknya enggan menjelaskan secara rinci. Yang jelas saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
"Kalau untuk materi pemeriksaan mungkin tidak bisa saya jelaskan di sini. Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya," ujarnya.
Terkait dengan emas yang diduga dibeli di Mekkah tersebut, masih melakukan pemeriksaan apakah emas tersebut memang asli atau hanya imitasi.
"Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi, kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya. Karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 Us Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya," bebernya.
"Jadi untuk menentukan besaran pajaknya biaya masuk, itu harus kita pastikan bahwa emas itu apakah asli atau bukan karena harganya juga pasti berbeda," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan nantinya, Bea Cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut.
"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan akan kita lakukan penelitan lebih lanjut, jadi untuk menentukan langkah tindak lanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Pihak Bea Cukai Makassar bakal melakukan pemanggilan terhapa Suarnati Dg Kanang (46), seora jemaah haji yang memakai 180 gram emas usai balik dari Tanah Suci, Mekkah.
Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
Zaeni akan mempertanyakan apakah emas yang dia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan," kata Zaeni saat ditemui di Kantornya, Jum'at (7/7/2023).
Ia mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral dipemberitaan dan sosial media (Sosmed).
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," jelasnya.
Ia menuturkan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu (Rp7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.
Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.
"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci)," Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara untuk membiayai negara ini," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bea Cukai Makassar Periksa Jemaah Haji Viral Kenakan Emas 180 Gram
jemaah haji embarkasi makassar emas 180 gram haji asal makassar bikin heboh bea cukai makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024