CARITAU MAKASSAR - Pihak Bea Cukai Makassar bakal melakukan pemanggilan terhapa Suarnati Dg Kanang (46), seora jemaah haji yang memakai 180 gram emas usai balik dari Tanah Suci, Mekkah.
Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.
Baca Juga: Bebas dari Pajak, Jemaah Haji Viral Kenakan Emas 180 Gram Ternyata Harganya Rp900 Ribu
Zaeni akan mempertanyakan apakah emas yang dia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.
"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kita akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan," kata Zaeni saat ditemui di Kantornya, Jum'at (7/7/2023).
Ia mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral dipemberitaan dan sosial media (Sosmed).
"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," jelasnya.
Ia menuturkan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau Invoicenya. Maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.
"Tentu akan lebih menarik kalau ternyata ibu itu memiliki faktur atau invoicenya. Supaya kita tahu nilainya (harga emasnya) setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp7.571.775.
"Jika nilainya di atas itu (Rp7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.
Olehnya itu, Zaini berharap para jemaah haji yang membawa emas atau barang-barang lain yang nilainya di atas Rp 7.571.775, diminta segera melapor.
"Alangkah baiknya para jemaah mendeklarasikan (menyampaikan) kalau membawa kalau memang mereka belanja barang dari luar (Tanah Suci)," Kalau memang dikenakan pembiayaan itu juga disetorkan untuk negara untuk memebiaya negara ini," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Bea Cukai Makassar Soal Jemaah Haji Viral Kenakan Emas 180 Gram: Bukan Asli
jemaah haji embarkasi makassar emas 180 gram haji asal makassar bikin heboh
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024