CARITAU JAKARTA - Bawaslu mengungkap data laporan terkait pelanggaran kampanye di Pemilu 2024. Adapun Bawaslu RI telah menetapkan sebanyak 347 kasus pelanggaran pemilu.
Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima 848 laporan terkait adanya dugaan mengenai pelanggaran kampanye 2024.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga telah mencatat terdapat 388 temuan soal dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
"Jadi menurut data Bawaslu RI sampai dengan 24 Januari 2024, Bawaslu telah menerima 848 laporan dan 388 temuan," ungkap Puadi dikutip Kamis (25/1/2024).
Puadi menuturkan, dari jumlah itu sebanyak 323 laporan dan juga 329 temuan terkait pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
"Jadi 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi," tuturnya.
Dirinya menerangkan berdasarkan data yang telah berhasil dihimpun terdapat beberapa jenis bentuk pelangaran. Salah satunya, soal kode etik penyelanggara Pemilu yang jumlahnya paling besar 211 kasus.
Sementara, berdasarkan data, ujar Puadi, masih terdapat pelanggaran hukum lainya tercatat sebanyak 70 kasus.
Selain itu, ia menambahkan tercatat masih ada pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.
"Temuan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran, dan 20 bukan pelanggaran. Disusul Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus adalah pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran," ujarnya.
"Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran," tandas Puadi. (GIB/DID)
bawaslu laporan pelanggaran pemilu pelanggaran kampanye pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...