CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku telah menerima laporan soal kasus dugaan penggunaan politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh dua Caleg dari Partai Demokrat di Pemilu 2024.
Baca Juga: HUT Ke 16 Bawaslu
Adapun dua kader Partai Demokrat itu yakni Caleg DPR RI nomor urut 1 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan juga Caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan kasus dugaan politik uang itu saat ini sudah diproses jajaran nya dan sedang dalam tahapan ajudikasi.
Puadi memastikan, kasus dugaan politik uang itu akan diusut lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Sebab, locus atau lokasi perkara itu telah terjadi di daerah tersebut.
"Benar, laporan terkait (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, telah dilimpahkan sesuai locus delictinya," ujar Puadi kepada awak
media, Senin (4/3/2024).
Disisi lain, sosok yang menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI itu juga memastikan penanganan kasus dua kader Partai Demokrat itu saat ini sudah diperiksa jajaran dan berstatus sebagai Terlapor.
Pemeriksaan terhadap dua kader demokrat itu telah dilakukan di Bawaslu Kota Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Puadi menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Bawaslu Jaksel, kasus dua kader Partai Demokrat itu juga akan ditangani oleh Sentragakumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan apabila telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya itu Bawaslu dan terlapor klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," tandas Puadi.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan dari pihak pelapor atas nama Helly Rohatta dengan laporan yang teregistrasi nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya, sosok yang akrab disapa Helly itu telah mendalilkan terlapor Melani dan Johan atas dugaan penggunaan politik uang saat jelang akhir hari H pencoblosan Pemilu 2024.
Helly menyebut dugaan pelanggaran politik uang itu terjadi pada H-1 pencoblosan atau tepatnya tanggal 13 Februari 2024. Saat itu, disinyalir beberapa tim sukses terlapor terciduk telah membagikan uang kepada warga dan diduga meminta warga untuk mencoblos terlapor.
Atas perbuatanya, dua terlapor itu disangkakan bakal terjerat Pasal 280 ayat (1) huruf J yang telah termaktub di Undang - Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun Pasal 280 ayat 1 huruf J itu berbunyi "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Sementara untuk sanksi dugaan pidana politik uang itu termaktub di dalam Pasal 523 ayat 1 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut :
"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". (GIB/IRN)
Baca Juga: Melalui Mekanisme Gugatan ke MK, Sandiaga Optimistis PPP Lolos ke Parlemen
caleg politik uang money politic bawaslu kecurangan pemilu pemilu 2024 pileg 2024 caripresidien
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...