Tumpukan Sampah APK Pemilu
Jum'at, 22 Mar 2024 09.01 WIB
Jum'at, 22 Mar 2024 09.01 WIB
Sampah APK yang menumpuk di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan.
CARITAU JAKARTA - Sampah alat peraga kampanye (APK) yang menumpuk di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta sampah APK Pemilu 2024 tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mendorong pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya penggunaan ulang atau daur ulang sampah tersebut untuk menciptakan Pemilu yang ramah lingkungan. (CARITAU - MUNZIR)
sampah apk
dki jakarta
pemilu 2024
alat peraga kampanye