CARITAU JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja resmi memerintahkan jajaranya di tingkat provinsi untuk mengambil alih secara sementara jabatan kepemimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun keputusan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia buntut terlambatnya kegiatan peresmian dan pelantikan pimpinan Bawaslu daerah yang baru.
Baca Juga: Agamawan Sulsel Nilai Polri Sukses Kawal Pemilu Damai 2024
Keputusan itu tertuang didalam surat Bawaslu RI dengan nomor register 565/KP.05/K1/08/2023 yang telah ditandatangani Bagja pada Selasa (15/8/2023).
Dalam poin pertama surat tersebut, Bagja telah memerintahkan Bawaslu provinsi mengambil alih kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota secara sementara yang masuk cakup wilayahnya hingga komisioner terpilih periode 2023-2028 dilantik.
"Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak diterbitkannya surat ini," kata Bagja dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Sebagai imformasi, kekosongan kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia terjadi sejak kemarin yakni pada Selasa (15/8/2023).
Hal itu lantaran, seluruh komisioner Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota dengan masa jabatan nya habis terhitung sejak 2018 hingga 2023 pada Senin (14/8/2023). Sedangkan untuk komisioner terpilih periode 2023-2028 hingga saat ini belum diumumkan oleh Bawaslu RI.
Diduga persoalan ini terjadi buntut dari sikap Bawalu RI yang ditenggarai terus menunda-nunda mengumumkan seluruh komisioner di tingkat Kabupaten/Kota yang terpilih.
Adapun Bawaslu RI sebelumnya juga telah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi komisioner baru pada Sabtu (12/8/2023) dan pelantikannya pada Senin hingga Rabu pekan ini.
Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui keputusan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 telah menunda pengumumannya menjadi Senin pekan depan.
Berdasarkan hal itulah, Rahmat Bagja kemudian menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi seluruh Indonesia mengambil alih sementara tugas Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Instruksi untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018- 2023, hingga dilantiknya anggota periode 2024-2028," tandas Bagja. (GIB/DID)
Baca Juga: Usai Sidak Empat TPS di Tangsel, Puadi Minta Jajaran Awasi Ketat di Rekapitulasi Surat Suara
bawaslu kekosongan kepemimpinan bawaslu tingkat kabupaten/kota pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...