DKPP Pecat Anggota Bawaslu Ogan Komering Ulu
Rabu, 18 Sep 2024 15.01 WIB
Rabu, 18 Sep 2024 15.01 WIB
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah) saat membacakan putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024, di Jakarta, Selasa (17/9/20240).
Dalam sidang tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan dua perkara, yaitu Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Dalam sidang tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan dua perkara, yaitu Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
Dalam sidang tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan dua perkara, yaitu Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024.
CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo (tengah) saat membacakan putusan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024, di Jakarta, Selasa (17/9/20240). Dalam sidang tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Feru dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan dua perkara, yaitu Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024. (CARITAU-DOC)
dkpp
dki jakarta
sidang kode etik