CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) hari ini, Kamis (28/8/2022) telah usai menggelar agenda sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan oleh empat partai politik.
Adapun empat partai politik yang menjadi pelapor dalam agenda sidang ini yaitu, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).
Baca Juga: Sebagai Loncatan Untuk Kursi Presiden 2029, Pilkada DKI Jadi Sorotan
Sementara itu, selaku terlapor dalam agenda sidang kali ini yakni pihak penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, hari ini terdapat empat partai politik yang mengajukan laporan saat ini sedang dilakukan pengecekan dokumen dan akan segera diputuskan apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.
"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan," ujar Puadi.
Selain itu, Puadi menjelaskan, dalam putusan pendahuluan tersebut hanya merupakan syarat pengecekan kelengkapan objek dokumen dan belum termasuk ke pemeriksaan perkara.
"Belum masuk ke pemeriksaan perkara," jelas Puadi.
Puadi menambahkan, keputusan pendahuluan tersebut hanya memutuskan syarat laporan yang menyatakan jika parpol yang mengajukan telah memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara.
"Hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. Kalau terpenuhi lanjut sidang pemeriksaan, sebaliknya kalau gak terpenuhi dihentikan," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: PPP Sebut Koalisi Prabowo-Gibran Terbuka Terima Parpol Kubu Lawan
bawaslu gelar sidang laporan pelanggaran administrasi pemilu belum masuk pemeriksaan perkara pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Airlangga: RI 'On-Track’ Capai Visi Indonesia Emas...
Gunung Ile Lewotolok Keluarkan 348 Kali Gempa Hemb...
Pelatih Irak: Timnas Indonesia U-23 Sangat Bagus...
Rencana Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek
Balai POM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam