CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 pasangan capres-cawapres dinyatakan menang itu bila telah diputuskan menang melalui rekapitulasi nasional.
"Undang-Undang Pemilu kemudian PKPU (peraturan KPU) mengatur siapa yang dinyatakan pemenang melalui proses perhitungan berjenjang dan akan ditetapkan pada 20 maret (2024)," kata Benny dalam keterangannya dikutip, Rabu (28/2/2024).
Hal itu disampaikan Benny terkait adanya pihak yang mengklaim kemenangan Pilpres 2024. Dirinya pun menyebut bila ada pihak yang mengklaim telah menang di Pilpres 2024 itu adalah kebohongan publik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Hanura itu menjelaskan, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan tahapan rekapitulasi nasional dan akan diumumkan pada 20 Maret 2024.
"Jadi jika ada pihak yang mengklaim menang itu adalah kebohongan publik. Jadi kita jangan mau ditipu dengan cara-cara seperti itu," ujar Benny.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah banyak menerima laporan terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
"Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui formulir c1 itu sudah masuk semua ke TPN," urainya.
"Jadi tidak boleh ada pihak yang menyalahkan Tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik," sambung Benny. (DID)
tpn ganjar - mahfud klaim pemenangan pilpres pilpres 2024 perhitungan suara kpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...