CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) bakal segera membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di luar negeri. Diketahui Sentra Gakumdu itu dibentuk dalam rangka untuk melaksanakan penegakan pelanggaran hukum pemilu di luar negeri.
Adapun dalam membentuk Sentra Gakumdu, Bawaslu akan menggandeng sejumlah lembaga yang telah memiliki otoritas kewenangan dalam bidang hukum. Lembaga itu yakni, kejaksaan, TNI, Polridan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: TKN Sebut Prabowo akan Sampaikan Ide Besar Soal Pertahanan di Debat Ketiga
Dalam keteranganya anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda mengatakan, tujuan dibentuknya Sentra Gakumdu luar negeri, yakni dalam rangka untuk menegakan hukum pemilu. Sebab, dalam catatan, pelaksanaan pemilu diluar negeri acap kali juga menimbulkan munculnya pelanggaran pemilu.
Oleh karena itu, dirinya menjelaskan, bahwa tim tersebut nantinya akan bekerja untuk membantu Gakumdu pusat dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di luar negeri.
"Demi menegakkan hukum pemilu di luar negeri, kita akan membentuk gakumdu luar negeri," kata Herwyn, Kamis, (14/9/2023).
Disisi lain, Herwyn menegaskan, bahwa pemilu di luar negri dalam pelaksanaanya, juga telah memiliki resiko masalah tersendiri. Salah satu contohnya, lanjut Herwyn yakni penyelenggaran pemilu di tahun 2019 lalu di Malaysia.
Herwyn menjelaskan, saat itu, pihak Bawaslu RI mendapat temuan masalah terkait pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan pemungutan dan perhitungan suara. Herwyn menerangkan, atas hal itu, maka Sentra Gakumdu akan membantu kerja penyelenggara Pemilu untuk melakukan penegakan hukum meski hujan dalam wilayah yuridiksi Indonesia.
"Harapannya Gakumdu luar negeri bisa membantu penegakan hukum pidana pemilu dan menguatkan pencegahan dugaan pelanggaran di luar negeri," terang dia.
Selain itu, Herwyn meminta Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilu merekomendasikan kepada presiden untuk membantu penguatan peran Gakumdu.
Adapun penguatan Gakumdu harus dilakukan, menurut Herwyn lantaran selama ini gakumdu memiliki masalah teknis di daerah yakni terkait jumlah sumber daya anggota gakumdu yang saat
ini masih relatif kecil.
"Kita membutuhkan SDM (sumber daya manusia) dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Tetapi, tidak semua daerah, unsur kepolisian dan kejaksaan bisa menugaskan personilnya secara penuh untuk fokus bekerja di Gakumdu," tuturnya.
Di lain sisi, Sentra Gakumdu Pusat, imbuh dia, mengantisipasi kekurangan kuantitas dan kualitas SDM dengan menguatkan kapasitas yang ada. Pelatihan ini menurutnya juga akan melatih pengawas pemilu ad hoc (sementara). Sehingga, pengawas pemilu bisa membantu anggota gakumdu dalam bekerja.
"Pengawas ad hoc seperti Panwascam akan menerima pelatihan dalam penerimaan laporan, penanganan temuan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan serta untuk memberikan klarifikasi dan pemahaman dalam membaca unsur pidana pemilu," terangnya.
Herwyn menambahkan, bahwa Bawaslu sudah pernah mengusulkan dalam tahapan revisi UU Pemilu sebelum penetapan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 agar TNI, Polri dan Kejaksasan yang ditempatkan di Gakumdu sebagai suatu profesi, suatu jabatan jenjang karir, serta bisa menerima penghargaan atas kinerja di Bawaslu, seperti penyidik Polri dan penuntut umum jaksa di KPK.
"Biar Gakumdu ini menjadi jenjang karir bagi penyidik dan penuntut. Biar seperti KPK. Sehingga ada kefokusan penyidik dan penuntut umum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu," tandas Herwyn. (GIB)
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie: Satgas Anti-Hoaks Bakal Berantas Berita Palsu Selama Pemilu dan Pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...