CARITAU JAKARTA – Tuntutan penghapusan pasal yang mengancam penghina pejabat dengan hukuman 18 bulan penjara terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satu yang mengusulkan untuk menghapus pasal kontroversi tersebut adalah mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri. Menurut Taufiq, batasan antara kritikan dan penghinaan sangat tipis.
"Pasal ini didrop saja. Tidak ada pasal ini saja banyak warga biasa yang kritik penguasa dipolisikan. Udahlah penguasa atau lembaga nggak perlu minta dihormati. Bukankah pejabat sdh dapat kompensasi gaji dan fasilitas. Jika dikritik ya wajar. Kritik yang halus, kririk kasar atau penghinaan itu batasanya relatif," kata Taufiq kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Donald Trump Jalani Sidang Perdana Terkait Suap Artis Porno pada Pilpres AS 2016
"Bagaimana jika pencari keadilan terdzolimi oleh hakim dan bilang pengadilan sesat. Apa akan dipenjara?" imbuh Taufiq.
Selain itu, Taufiq juga menyoroti rancangan pasal 353 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lebih banyak mudharatnya jika pasal ini tetap ada, dan lagian bertentangan dengan putusan MK. Ingatlah UU itu akan berlaku lama, sekarang bisa saja yang membuat lagi berkuasa, besok-besok pensiun atau bisa jadi oposisi akan kena juga dengan pasal itu," tandas Taufiq.
Sebagai informasi, aturan mengenai ancaman pidana terhadap penghina pejabat itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berikut bunyi draft Rancangan KUHP:
Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II
Dalam penjelasan disebutkan; Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota. (GIBS)
Baca juga :
RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Aliansi BEM se-UI Minta Pemerintah Buka Draf Terbaru RKUHP, Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Luas
Partai Buruh: RKUHP Melegalisasi Otoritarian
Kontroversi RKUHP, Ancaman Penjara 1,5 Tahun untuk Penghina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot
Baca Juga: Disebut Bakal Serahkan Diri oleh Jaksa Manhattan, Donald Trump Beri Pernyataan
batasan kritik dan penghinaan tipis ancaman pidana penghina pejabat minta dihapus rkhup pidana penghina pejabat dipenjara
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...