CARITAU JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan massa jabatan presiden dari dua kali periode menjadi tiga periode.
Sebagai informasi, pada Selasa (28/2/2023) MK menolak gugatan perkara No. 4/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode atau lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Lansia Mencoblos di Rumah Betang Sungai Utik
Atas putusan itu, Anies mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada MK lantaran melindungi sistem negara Indonesia dari upaya-upaya pihak yang ingin melemahkan sistem demokrasi yang selama ini berjalan.
"Saya mengapresiasi kepada MK dan harapanya nanti MK terus mengambil langkah-langkah yang dapat menegakan konstitusi," kata Anies dalam pidato politiknya di kantor DPP Demokrat, Kamis (2/3/2023).
"Sesungguhnya proses pemilu ke depan tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu (menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden)," sambung Anies.
Dalam keteranganya, Anies mengungkapkan, bahwa sistem demokrasi di Indonesia harus selalu diperjuangkan secara bersama lantaran tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen bangsa agar dapat berjuang bersama merawat nilai-nilai demokrasi dalam bernegara.
"Demokrasi itu harus dirawat, karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan dengan sendiri nya," imbuh Anies.
Menurut Anies, jika pada sidang beberapa hari yang lalu MK menjatuhkan putusan sebaliknya maka pihaknya dan sejumla partai politik lain yang tidak bergabung dalam pemerintahan akan mendapat tantangan yang berat dalam rangka menyiapkan langkah menuju Pemilu 2024.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan (masa jabatan presiden) barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," ungkap Anies.
Disisi lain, Anies mengatakan, MK juga membatalkan atau menolak gugatan sejumlah elemen warga terkait sistem proposional tertutup atau sistem pemilu tertutup. Hal itu menurut Anies, lantaran sistem pemilihan tertutup itu jika nanti diterima tidak mengedepankan prinsip keadilan dan juga telah mencederai sistem demokrasi masyarakat.
"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya. Harapanya sistem proposional terbuka tetap dijaga. Sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," tandas Anies.
Diketahui, gugatan penolakan sistem pemilu tertutup itu dilayanhkan oleh seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay. Dalam gugatanya, Daulat menggugat Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU 7/2017 tentang Pemilu ke MK yang mengatur tentang pembatasan dua kali masa jabatan yang presiden.
Dalam gugatanya, Daulat menilai bahwa ada ketidakpastian makna dalam Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Akibatnya, muncul kekeliruan penafsiran dalam aturan turunannya, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Bahkan, dia juga berpendapat pembatasan masa jabatan presiden lebih banyak menghasilkan kerugian daripada manfaat untuk negara.
Namun, para hakim konstitusi tak sependapat. Mereka menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, Hakim MK telah memutuskan untuk menolak permohonan dari Daulay soal gugatan sistem pemilut terbuka menjadi pemilu tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan seperti yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (28/2/2023). (GIB/DID)
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
anies baswedan apresiasi putusan mk perpanjangan masa jabatan presiden pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...