CARITAU JAKARTA - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, angkat bicara perihal tanggapan publik soal menirunya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pimpinan Firli Bahuri.
Menurunnya kinerja KPK saat ini ditenggarai tak terlepas dari proses dinamika politik yang merubah aturan Undang-Undang KPK dari lembaga independent menjadi lembaga yang ditenggarai tersandera pemerintah.
Hal itu diperkeruh, dengan skandal kasus suap dan pemerasan yang saat ini menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
Menyikapi hal itu, Anies menilai penting untuk menyelamatkan dan juga mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah agar tidak terpengaruh pada kepentingan apapun.
Oleh karena itu, menurut Anies, salah satu langkah yang diambil dalam mengembalikan marwah KPK yakni dengan melakukan revisi Undang Undang KPK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, hal tersebut harus dilakukan Anies dalam rangka untuk menjaga dan juga mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK.
"Pertama adalah mengembalikan kepercayaan publik, selain itu juga untuk mengembalikan KPK dapat menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh pelanggaran korupsi," ungkap Anies, dikutip, Kamis (18/1/2023).
"kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi legal seperti dulu, ini artinya merevisi UU KPK," sambungnya.
Dirinya menuturkan, sebagai negara demokrasi, Indonesia harus kuat dalam menegakan hukum khusus nya dalam pemberantasan kasus korupsi.
Dengan begitu, menurut Anies, penting bagi publik untuk sama sama mendorong merevisi kembali Undang-Undang KPK agar posisi penegakan hukum nya semakin kuat.
"Kami ingin revisi mengembalikan KPK kepada posisi yang kuat," tegas Anies.
Anies menilai, KPK hari ini tidak lagi menjunjung tinggi mengenai nilai standar etika profesionalitas integritas yang cukup tinggi dalam rangka untuk menjalankan tugas nya memberantas korupsi.
Ia menambahkan, pihaknya mendorong melakukan revisi KPK dan juga turut menegakan aturan internal dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai etika moral para anggotan pimpinanya.
"Jadi yang kedua standar etika yang tinggi di tubuh KPK, kita ingat era di mana KPK datang di sebuah tempat tidak mau ikutan makan dan juga tidak mau ikut kegiatan kegiayan yang didanai di luar kpk," tuturnya.
"Standar yang tinggi itu harus di kembalikan di KPK, sehingga bukan hanya Undang-Undang nya yang telah memberikan kekuatan kemandirian tapi juga di dalamnya baik di pimpinan maupun seluruh staf bekerja dengan kode etik yang amat tinggi," tandas Anies. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...