CARITAU JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penangkapan Aktivis HAM dan lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego menunjukkan kian sempitnya ruang sipil.
“Penangkapan ini menunjukkan semakin sempitnya ruang sipil, termasuk mereka yang berusaha melindungi lingkungan. Jelas sekali Budi Pego ditangkap hanya karena memiliki sikap yang kritis atas proyek tambang emas di lingkungannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).
Dia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang membungkam Budi Pego, alih-alih melindungi hak dia dalam berpendapat dan berekspresi damai. Kata dia hal tersebut telah mencederai wajah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir keadilan.
“Penangkapan ini bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan yang didukung negara, terutama pembela HAM, aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan.
“Padahal sudah banyak pejabat termasuk Presiden Joko Widodo yang berkali-kali menyerukan agar setiap orang ikut ambil bagian dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup," tegas dia.
Adapun, Amnesty International Indonesia mencatat dari periode Januari 2019 hingga Mei 2022 terdapat setidaknya 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan hidup dan hak atas tanah, yang menimbulkan sedikitnya 172 korban. Selama periode itu, jumlah korban paling banyak terjadi pada 2020 sebanyak 79 orang.
Untuk itu, Usman meminta hak-hak Budi Pego sebagai Aktivis HAM maupun masyarakat sipil dapat dipulihkan, termasuk dapat dibebaskan dengan segera.
“Apa yang menimpa Budi Pego menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan justru terlihat inkonsisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam, seperti yang selalu disuarakan di forum-forum nasional dan internasional.
“Kami mendesak agar Budi Pego segera dibebaskan dengan tanpa syarat dan bisa menjalani proses hukum secara adil, memiliki akses pendampingan dan keluarga. Berpendapat itu tidak tidak boleh diintervensi. Dan berekspresi secara damai bukan tindak kriminal," tutup dia.
Jejak Kriminalisasi Budi Pego
Budi Pego merupakan salah satu warga Kecamaan Pesanggaran, Banyuwangi, yang melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Namun, nahasnya di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk ada spanduk sisipan berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga. Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk di awasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran.
Alhasil, Budi Pego dijerat Pasal 107a KUHP karena dituduh melakukan tindak pidana penyebaran dan mengembangkan ajaran Marxisme, Komunisme, dan Leninisme.
Kendati dalam fakta persidangan barang bukti spanduk mirip palu arit tersebut hilang, Budi Pego dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yang diperkuat PN Jatim setelah banding dari jaksa dan tim kuasa hukum.
Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung meningkatkan vonis Budi Pego menjadi pidana empat tahun berdasar hasil pengajuan kasasi.
Budi Pego mendapat surat eksekusi tahap I atas putusan kasasi tersebut pada 7 Desember 2018 dan disusul surat eksekusi tahap II pada 21 Desember, namun baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya belum menerima salinan putusan kasasi MA.
Pada Jumat (24/3), Budi Pego ditangkap oleh aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Salah seorang warga kawasan Tumpang Pitu yang turut hadir pada jumpa pers Komnas HAM, Nur Hidayat, mengatakan bahwa sebelum penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3), warga setempat kerap mendapatkan intimidasi.
"Sebelum penangkapan Jumat kemarin, dari aparat kepolisian itu sering mengintimidasi warga dalam bentuk verbal. Misalnya, mendatangi rumah warga dan mengancam akan dikenakan Pasal 162, akhirnya warga takut," kata Nur Hidayat, sebagaimana diberitakan Antara.
Selain, lanjut Nur Hidayat, sembilan orang warga kawasan Tumpang Pitu juga pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi di Polresta Banyuwangi yang juga menimbulkan ketakutan lebih lanjut bagi masyarakat penolak tambang.
(RMA)
kriminalisasi budi pego amnesty international indonesia aktivis ham dan lingkungan
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...