CARITAU JAKARTA - Pemberian pangkat Tituler Letnan Kolonel (Letkol) kepada artis Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan harus dikaji ulang. Hal tersebut ditegaskan Pengamat Militer Universitas Padjadjaran, Muradi.
Muradi menduga pemberian pangkat kepada Deddy Corbuzier hanyalah karena kedekatan personal antara Deddy dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.
Baca Juga: Kolaborasi Dektos Digital Corbuzier Dengan Kasisolusi Usaha Indonesia
"Saya sih menduga dugaan saya karena mohon maaf Pak Andika suka alat berat kemudian Deddy Corbuzier juga, ada kesamaan gym, mungkin itu menurut saya. Kalau melihat dari kontribusi Deddy ya, ditambah pernah mengundang Pak Prabowo (di podcast) dan dianggap bagus, mungkin itu, kalau itu sih saya bilang ya gegabah teman-teman TNI memberikan Pangkat tituler itu," kata Muradi dikutip, Selasa (13/12/2022).
Muradi menyarankan agar TNI AD mengkaji betul apakah sudah tepat memberikan pangkat tersebut kepada Deddy. Dia lalu mempertanyakan apa sebenarnya kontribusi Deddy kepada TNI.
"Jadi memang harus memungkinkan, tapi timnya harus memastikan kontribusi untuk TNI apa. Saya sih tidak mempermasalahkan Deddy Corbuzier-nya tapi apakah timnya mengkaji pemberian pangkat tituler itu betul-betul paham dan clear kontribusi Deddy Corbuzier kepada institusi TNI," ujar dia.
Seharusnya, kata Muradi, pertimbangan pemberian pangkat bukan karena Deddy memiliki platform podcast yang besar dan terkenal. Jika itu faktornya, maka artis seperti Raffi Ahmad dan Atta Halilintar juga bisa dapat pangkat itu.
"Jadi bukan itu poinnya, makanya harus di-clear-kan. Makanya saya jujur sama pertanyaan saya, apa ya kira-kira kontribusi Deddy. Karena buat saya itu agak unik. Karena jarang sekali masyarakat umum bukan ASN, bukan pejabat, itu dikasih pangkat tituler," terangnya.
Juru bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pertimbangan pemberian pangkat letnan kolonel tituler tersebut karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
Menurut Dahnil, kemampuan dan performa Deddy itu akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia. Dengan menyandang pangkat tersebut, Deddy pun otomatis akan terikat dengan aturan militer, selayaknya prajurit TNI pada umumnya.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," jelas dia.
Selain itu, Dahnil menyebut dasar hukum pemberian pangkat ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Dahnil menanbahkan, pangkat yang disandang Deddy dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman. (DID)
Baca Juga: Kunjungan Menhan di Yogyakarta
deddy corbuzier pemberian pangkat tituler letnan kolonel menhan prabowo
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain