CARITAU DEN HAAG - Sidang gugatan soal genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) masih berlangsung. Di tengah proses tersebut, Afrika Selatan sedang mempersiapkan tuntutan hukum terpisah terhadap Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris.
Adapun alasan Afrika Selatan menuntut dua negara adidaya tersebut lantara mereka terlibat dalam kejahatan perang pasukan Israel di Palestina.
Tuntutan ini diprakarsai oleh salah satu dari 50 pengacara Afsel Wikus Van Rensburg dengan tujuan menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan di pengadilan sipil bekerja sama dengan para pengacara dari AS dan Inggris, yang telah dia hubungi.
Baca Juga: Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejahatan Perang Israel di Gaza
Rensburg, yang telah menulis sejumlah surat ke beberapa negara dan ICJ dalam beberapa minggu belakangan, menuntut agar Israel dan para pendukungnya dituntut, telah bersiap mengajukan gugatan terhadap dua negara Barat, dengan dukungan dari para koleganya.
“AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg kepada Anadolu dalam sebuah wawancara, merinci proses dimana Washington dan London akan diadili karena terlibat dalam kejahatan perang Israel terhadap rakyat Gaza.
Ketika dia menyampaikan niatnya, Rensburg mendapat banyak dukungan. "Banyak pengacara memutuskan untuk bergabung dengan kami dalam gugatan ini. Banyak dari mereka yang bergabung adalah Muslim, tetapi saya bukan. Mereka merasa berkewajiban untuk membantu tujuan ini, tapi saya yakin sebenarnya bukan itu."
Dilansir dari Antara, menurut Rensburg apa yang terjadi di Irak merupakan contoh, menekankan bahwa tidak ada yang membuat AS bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya di negara Timur Tengah itu karena masalah ini tidak dianggap penting.
Tetapi sekarang orang-orang yakin bahwa apa yang terjadi di Palestina adalah skenario ideal untuk menjalankan proses hukum, ujar Rensburg, menambahkan bahwa “AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan.”
"Tidak ada yang berkata berhenti, cukup sudah," kata dia.
Rensburg mengatakan kasus genosida yang diajukan Afsel terhadap Israel di ICJ akan menjadi panduan dalam kasus mereka melawan AS dan Inggris, dan mereka akan memulai proses berdasarkan hasil kasus tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PBB.
Jika persidangan ICJ terhadap Israel dimenangkan oleh Afrika Selatan, Rensburg yakin AS mungkin akan menghadapi sanksi meskipun AS tidak menerima putusan tersebut.
Putusan ICJ juga akan memperkuat tuntutan terhadap pemerintahan Joe Biden, tambahnya.
Rensburg mengatakan dirinya dan koleganya di Afsel sedang melakukan persiapan dengan menghubungi kantor hukum AS dan Inggris.
Dia juga mengingatkan bahwa Jerman masih membayar kompensasi atas kejahatan genosida yang dilakukan bahkan hingga hari ini. Untuk itu, “AS sekarang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang telah dilakukannya. Ia harus menerima tanggung jawabnya."
Ia menunjukkan bahwa kasus serupa pernah diajukan terhadap mantan Presiden AS George Bush pada tahun 2000-an. Ia mengatakan mereka yakin bahwa mereka dapat menjalankan proses hukum di luar negeri jika bekerja sebagai sebuah tim.
Dia mengatakan Afrika Selatan memberikan argumen yang lebih kuat dalam kasus di Den Haag, dan bahwa dia terintimidasi oleh argumen bahwa serangan terhadap Israel dapat terjadi lagi jika pengadilan memenangkan Afrika Selatan.
Pekan lalu, kelompok pengacara tersebut, yang kini berjumlah 47 orang, menulis surat terbuka kepada para pemimpin pemerintah AS dan Inggris, menyatakan bahwa mereka tidak dapat menghindari tanggung jawab. (IRN)
Baca Juga: Iran Sebut Bantuan AS ke Gaza Sebuah 'Pertunjukan yang Konyol'
icj mahkamah internasional afrika selatan israel palestina jalur gaza hamas pendudukan israel Genosida Israel
Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Upacara Hari Kebangk...
Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Duka Mendalam Wafatny...
Masa Tunggu Haji Aceh Capai Waktu 34 Tahun
Jokowi Bertemu Elon Musk, Bahas Potensi Pengembang...
Jurnalis Banyuwangi Tolak Revisi Undang-Undang Pen...