CARITAU JAKARTA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dikonfirmasi bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/5/2024), untuk diperiksa kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, besok (Selasa 7 Mei) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Ali berharap Bupati Sidoarjo bisa memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan dan membuat perkara tersebut menjadi terang.
"Kami beri kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik," kata Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu juga tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor (sapaan Bupati Sidoarjo).
Menurutnya, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara dan tidak akan memengaruhi proses penyidikan oleh KPK.
"Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan," tuturnya.
KPK seperti dirilis Antara, pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Selanjutnya 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS) dalam perkara sama.
Konstruksi perkara, diduga berawal saat BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo
Atas dasar keputusan tersebut, AS memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Ahmad Muhdlor.
Besaran potongan antara 10% dan 30% sesuai besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati, melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.
Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan perkara terus berjalan, hingga akhirnya KPK pada 16 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BON)
Baca Juga: Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Baca Juga: KPK Naikan Status Dugaan Korupsi di Setjen DPR Jadi Penyidikan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...