CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E. Hal itu dikatakan Saut Situmorang.
Mantan Komisioner KPK itu menilai, tak ada kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut. Bahkan dirinya menegaskan tak ada niat jahat atau mens rea. Karena itu, tak ada pasal satupun yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Febri Diansyah Hadir Sidang SYL, Beri Pengarahan Saksi?
"Saran saya KPK tutup saja (kasus Formula E)," kata Saut dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus Sumber Waras, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sempat menyebut kasus Sumber Waras ada kerugian negara, sementara di Formula E tak ada. Persamaannya, di kedua kasus ini tak ditemukan niat jahat atau mens rea.
Karena itulah, lanjut Saut, lembaga anti rasuah itu juga bisa menghentikan penyelidikan kasus Sumber Waras.
Saut menambahkan, secara administrasi, kasus Sumber Waras terburu-buru atau bahkan cenderung sembrono.
"Sumber Waras saya dalami, secara administrasi terburu-buru. Kerugian negara di pasal 2. Tapi niat untuk merugikan negara tak ditemukan," pungkas Saut. (DID)
Baca Juga: KPK Cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke Luar Negeri
kpk saut situmorang kasus formula e sumber waras dihentikan dugaan korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...