CARITAU MAKASSAR – Meskipun gagal tender, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengaku tetap memprioritaskan proyek pembangunan Stadion Mattoanging Makassar.
Diketahui, tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali gagal. Para peserta tender tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pemenang
Baca Juga: Pemkot Siapkan Anggaran Rp200 M untuk Akses Jalan Pembangunan Stadion Baru di Makassar
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku
"Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap," ungkapnya, Kamis (24/3/2022).
Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya keras melaksanakan proyek pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Bahkan pembangunan Stadion Mattoangin menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Rapat Koordinasi Gubernur (Rakorgub) Sulawesi, Maluku, dan Papua di Manado, Selasa (22/3/2022).
Pemprov Sulsel, ujar Andi Arwin, mengajukan 10 output prioritas di Rakorgub tersebut.
Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya, akan berkonsultasi dengan LKPP untuk solusi agar pembangunan stadion itu bisa dilanjutkan.
Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.
Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (KEK)
Bhikkhu Thudong Tiba di Borobudur
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF