CARITAU JAKARTA - Masyarakat memiliki peranan penting dalam menjaga demokrasi di ruang digital yang mulai menghangat jelang Pemilihan Umum Serentak 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam siaran pers, Jumat, mengatakan masyarakat berperan penting menjaga demokrasi ketika kondisi politik menjelang Pemilu 2024 membuka celah untuk isu politik identitas bernuansa pascakebenaran atau post-truth.
Baca Juga: Kampanye di Sumut, Prabowo Disambut Meriah Belasan Ribu Warga di Deli Serdang
Penyampaian informasi post-truth, menurut Usman, biasanya menggunakan pola ingin membentuk opini, namun, tidak berlandaskan informasi yang benar, rasional atau fakta. Informasi yang disampaikan bisa membentuk emosi personal atau yang sering disebut politik identitas.
Untuk menjaga ruang digital menjelang Pemilu 2024, Kementerian Kominfo melihat literasi digital berperan penting agar masyarakat bisa menggunakan media sosial secara bijak.
Literasi digital juga menjadi penting karena menurut survei lembaga internasional beberapa waktu lalu, warganet Indonesia termasuk yang tidak sopan.
"Pendidikan atau edukasi tentang etika bermedia sosial ini menjadi penting," kata Usman, Jumat (14/10/2022)..
Melalui literasi digital, masyarakat diajak menggunakan media sosial untuk mempererat persatuan dan kesatuan. Misalnya, berita bohong atau hoaks yang beredar di ruang digital bisa berpengaruh terhadap demokrasi secara nasional.
Agar masyarakat tidak mudah terhasut hoaks, dilansir dari Antara, Kementerian Kominfo melalui pelatihan digital menyampaikan dua cara sederhana untuk mengidentifikasi hoaks. Pertama, informasi berpotensi hoaks jika terlalu bagus atau terlalu buruk untuk menjadi kenyataan.
Kedua, masyarakat perlu mengecek apakah informasi itu dimuat oleh media arus utama atau bukan. Jika berada di media arus utama, cek kembali informasi itu di media lainnya.
Usman mengatakan Kementerian Kominfo masuk gugus tugas untuk menjaga ruang digital bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Gugus tugas itu akan berpatroli di ruang digital supaya tidak ada konten negatif yang bisa menyebabkan pembelahan sosial.
Kementerian Kominfo juga mengingatkan bahwa ada regulasi yang mengatur ruang digital. Jika aturan itu dilanggar dan mengganggu ketertiban umum, maka pelanggaran itu bisa dibawa ke meja hukum. (IRN)
Baca Juga: Pernyataan Sikap Kampus UPI
kemnkominfo demokrasi ruang digital pemilu 2024 literasi digital
Kang Mus Preman Pensiun Depresi Dirawat di RSKO
Watim Golkar DKI Rekomendasikan Zaki jadi Bacagub...
Bank Jatim Rilis Kartu Kredit Pemda
Dukung Pencanangan HUT Ke-497 Kota Jakarta, Dishub...
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...