CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi tersebut disampaikan sumber di internal KPK. Penetapan itu, kata sumber tadi, menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Polisi Tak Temukan Bukti Pemerasan saat Penggeledahan
"Yang bersangkutan (SYL) sudah jadi tersangka," kata sumber seperti dikutip pada Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) hingga pagi ini.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/9/2023). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kabar penggeledahan rumah dinas SYL yang terletak di komplek Widya Chandra, Jakarta tersebut.
"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana," kata Ali Fikri.
Meski begitu Ali Fikri belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh mengenai kabar tersebut lantaran tim KPK sampai saat ini masih berada di lokasi.
Penggeledahan di rumah dinas SYL diketahui terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, KPK telah memanggil SYL sebagai saksi.
Sebelumnya, Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata dia pada Juni lalu. (DID)
Baca Juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dahlan Iskan Pekan Depan
kpk tetapkan syahrul yasin limpo tersangka kasus korupsi kementan
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai
Kepala Kantor OBU Merauke Tersandung Kasus KDRT, K...
JK Bingung Kenapa Eks Dirut Pertamina Karen Agusti...
Perjalanan 40 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur