CARITAU JAKARTA – Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI, menilai kehadiran UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Indonesia sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi karena jumlah kasus dan modus tindak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini semakin memprihatinkan.
"Karena tindak kekerasan seksual di Tanah Air sebagian besar mengancam anak-anak dan perempuan yang berperan penting dalam membangun generasi penerus yang berdaya saing di masa datang," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Menurut Lestari, jika para perempuan dan anak secara fisik serta mental dibayang-bayangi tindak kejahatan kekerasan seksual, bagaimana bangsa ini mampu membangun generasi penerus yang tangguh.
Lestari menilai wajar jika banyak pihak menghendaki perceptan RUU TPKS karena beleid tersebut memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual
"RUU TPKS yang saat ini masih menunggu proses diajukan ke rapat paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual," katanya.
Menurut Lestari, harus ada komitmen mempercepat pembahasan RUU TPKS yang tetap berpegang pada tujuan bahwa produk UU yang dihasilkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
Baca Juga: Pimpinan MPR Kecewa Menteri Nadiem Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah
Baca Juga: Pemerintah akan Hapus PPDB Jalur Zonasi dalam PPDB
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...