CARITAU JAKARTA - Pemberitaan terkait adanya perselisihan antara Ditjen Pajak dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani kian memanas. Media sosial dihebohkan dengan surat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Viral Pria di Makassar Gasak Rokok di Minimarket, Masukkan Barang Curian ke Pakaian Dalam
Dalam surat tersebut juga dituliskan dan ditujukan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, perihal tindak lanjut pengaduan. Dalam surat itu juga tertulis bahwa ditulis di Pematang Siantar, 27 Februari 2023.
Dalam isi pesan tersebut, penulis surat itu adalah Bursok Anthony Marlon yang dituliskan merupakan pejabat Kanwil DJP Sumatera Utara II dengan Unit Organisasi SubBagian Tata Usaha dan Rumah tangga. Jabatan Bursok adalah Kepala Subbag.
Ia menyayangkan bahwa pengaduannya mengenai masalah hidup mewah dan kerugian negara akibat DJP dan Kementerian Keuangan telah digubris sejak dua tahun lalu.
"Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo, dan pengaduan saya di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu) dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan emi-2022-0023-24a6 dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut," tulis Bursok dalam tangkapan layar yang viral di Twitter, dikutip Rabu (1/3/2023).
"Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan saya yang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak, yang melibatkan Dirjen Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali, bahkan Ibu menutupinya dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J9/2022 tanggal 21 April 2022," lanjut surat tersebut.
Menurut Bursok, Menteri Sri Mulyani juga tidak sadar telah mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan tersebut. Ia juga menyesalkan keputusan pencopotan Rafael Alun Trisambodo yang terlalu cepat dan terburu-buru. Menurutnya kasus anak Rafael seharusnya tidak disangkutpautkan dengan orang tuanya, apalagi DJP.
"Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak langsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang saya cintai ini menjadi hancur berantakan. Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu!" ungkapnya.
Di akhir surat tersebut Busrok mengancam akan mengadukan kasus yang dia adukan kepada Kepolisian jika tidak digubris atau ditindaklanjuti oleh Sri Mulyani. Ia memberi waktu sampai lima hari ke depan.
Direspons oleh Stafsus Kemenkeu Prastowo
Terkait dengan isi surat yang viral tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengonfirmasi kebenaran pengaduan atas nama Bursok Anthony Marlon tersebut.
Ia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan sejak 2022. Ia juga mengkonfirmasi bahwa pengaduan yang dilakukan Busrok berkaitan dengan dugaan dana fiktif dan keterlibatan bank di dalamnya. Prastowo pun menegaskan kasus ini merupakan masalah pribadi.
"Benar memang pada tahun 2022 (bukan 2021 seperti yg tersebar), Bursok menyampaikan pengaduan melalui WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang ia duga fiktif dan ada keterlibatan bank di dalamnya. Clear ini masalah pribadi ya," tegasnya, kepada wartawan Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, pengaduan Busrok tidak dilengkapi dengan bukti yang penuh. Jadi sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.
"Pengaduan tersebut telah dilakukan verifikasi oleh Itjen Kemenkeu dan dinyatakan: Belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetilkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yg mau diproses?" ujarnya.
"Hingga saat ini BAM tidak memberikan bukti baru. Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022. Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tutupnya. (IRN)
sri mulyani prastowo kementerian keuangan ditjen pajak bursok anthony marlon viral
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...