CARITAU RAMADHAN – Vaksinasi menjadi salah satu syarat penting bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran di era pandemi saat ini. Pemerintah masih terus menggalakkan program vaksinasi, baik dosis 1, 2 dan booster. Bahkan, booster menjadi wajib bagi mereka yang ingin mudik pulang kampung atau berpergian ke luar kota saat lebaran Idul fitri 2022.
Dengan adanya syarat vaksin bagi yang ingin pulang ke kampung halaman, diprediksi vaksinasi akan meningkat, bahkan di bulan Ramadhan sekalipun saat umat muslim berpuasa.
Lalu muncul pertanyaan mengenai apakah vaksinasi akan membatalkan puasa?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah menjawab pertanyaan tersebut dengan mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Bepuasa dikeluarkan pada sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021.
Menurut Fatwa MUI, vaksinasi Covid-19 diperbolehkan dengan melakukan injeksi intramuskular (suntik) yang dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke dalam otot. Walaupun vaksin memasukkan ciaran ke dalam tubuh, namun dianggap tidak membatalkan puasa.
Menurut Fatwa MUI, ada dua ketentuan hukum terkait dengan diperbolehkannya vaksin Covid-19 saat puasa, yakni:
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Melalui kedua hukum tersebut, vaksinasi Covid-19 diperbolehkan asalkan melalui injeksi intramuscular dan tidak menyebabkan bahaya.
Alternatif Jika Ragu Vaksinasi Saat Puasa
Jika Anda masih ragu melakukan vaksinasi saat puasa, tidak perlu khawatir, karena MUI melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 juga merekomendasikan alternatif jika ragu melakukan vaksinasi saat berpuasa.
Berikut rekomendasi MUI:
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Nah, jadi tidak perlu khawatir lagi ya untuk vaksin Covid-19 saat puasa. Jangan lupa vaksin dan tetap jaga kesehatan selama berpuasa.(FAS)
Baca Juga: Bio Farma Siapkan 5 Juta Dosis Vaksin IndoVac untuk Booster Kedua Lansia
idul fitri 2022 ramadhan 2022 vaksin booster vaksin saat puasa vaksinasi saat puasa dianggap sah menurut fatwa mui
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024