CARITAU JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait langkah dan sikap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal dugaan kudeta Partai Demokrat.
AHY menjelaskan, upaya kudeta atau pengambilalihan Partai Demokrat itu dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan bermanufer mengajukan PK ke MK.
Baca Juga: Demokrat Tanggapi Pernyataan Jubir AMIN Nyinyir Video Viral AHY Bungkuk ke Jokowi
Adapun sasaran strategi yang dilakukan dalam mengajukan PK itu, menurut AHY, pihak Moeldoko mengklaim telah menemukan empat bukti baru (nofum) yang digunakan untuk upaya pengambilalihan partai.
Dirinya menegaskan, bahwa bukti-bukti baru yang diklaim Moeldoko tersebut bukanlah bukti baru, melainkan bukti lama yang sudah diputuskan didalam persidangan di PTUN pada November 2021 lalu.
"Saat ini mereka telah mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 kt un 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 Nofum atau bukti baru," kata AHY dalam agenda konferensi pers yang digelar di markas DPP Demokrat, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Kenyataannya bukti yang diklaim oleh KSP moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," sambungnya.
Berdasarkan hal itu, ia menyatakan, bahwa tim kuasa hukum Partai Demokrat siap hadapi upaya PK yang diajukan pihak Moeldoko dengan mengajukan kontra memori (jawaban) atas poin poin yang disampaikan atas pengajuan PK itu.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami juga akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," imbuh AHY.
Upaya peninjauan kembali yang telah diajukan oleh Moeldoko, menurut AHY, tidak akan berarti mengingat pihaknya juga akan melakukan sikap bentuk perlawanan terhadap Moeldoko terkait keputusanya yang berupaya ingin merebut Partai Demokrat.
Selain itu, AHY menambahkan, berdasarkan data empiris dan juga kacamata hukum tidak ada sela bagi pihak Moeldoko untuk merebut tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Hal itu lantaran seluruh prosesnya telah diuji di lembaga peradilan (pengadilan).
"Kita Yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. pengalaman empiris telah menunjukkan bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," ujar AHY.
"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, Saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita tidak ada satupun celah atau Jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tandas AHY. (GIB/DID)
Baca Juga: Pidato Politik AHY
kudeta politik ahy demokrat kubu moeldoko upaya pk ke ma peninjauan kembali
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...