CARITAU JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pornografi yang tengah marak lewat aplikasi streaming bernama Bling2. Dalam pengungkapan kasus tersebut, total ada 6 orang yang ditangkap.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari banyaknya kejadian tindak asusila melibatkan anak di bawah umur.
Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Begal Payudara di Ciledug Sasar ABG
"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Dalan keterangannya, Djuhandani menjelaskan, para tersangka yang ditangkap itu bernama Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22). Mereka adalah streamer yang melakukan aksi pornografi.
Kemudian, adapula tiga tersangka lain bernama Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Aplikasi Bling2 sendiri merupakan aplikasi video berbasis streaming sejenis TikTok. Namun yang membedakan adalah kontennya berisikan live streaming hal intim dan cenderung asusila.
Aplikasi ini dapat digunakan dengan cara para penonton lebih dulu top up ke rekening yang ada di website untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya, para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelasnya.
Dari penangkapan para pelaku tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (IRN)
Baca Juga: Spotify Rilis Fitur Baru Penerjemah Suara untuk Podcast
aplikasi bling2 streaming porno porno aksi apk ditangkap polisi streamer
Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Upacara Hari Kebangk...
Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Duka Mendalam Wafatny...
Masa Tunggu Haji Aceh Capai Waktu 34 Tahun
Jokowi Bertemu Elon Musk, Bahas Potensi Pengembang...
Jurnalis Banyuwangi Tolak Revisi Undang-Undang Pen...