CARITAU MAKASSAR – Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah Makassar tahun anggaran 2016.
Sepuluh tersangka diketahui bernama dr Leo Prawiro Diharjo selaku PA/PPK, Rahmat Ramdhan selaku Direktur PT Sangia Perdana, Abdullah selaku Direktur Lasono Nan Utama, Helmi Rahmadi selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Halum Tarigan selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya
Baca Juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah Makassar Diserahkan ke Kejati Sulsel
Kemudian Suryadi Munansyah Alias Bonar selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, Muhammad Fajar, Alamsyah, Urgamawan, dan Mardin selaku Pokja 1 Pemprov Sulsel.
Dari 10 pelaku tersebut, lima di antaranya diamankan di Jakarta yakni Rahmat Ramdhan, Abdullah, Helmi, Lukmanul, dan Suryadi.
Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat ditemui di Bandara Sultan Hasanuddin usai menjemput lima tersangka, Kamis (10/3/2022).
"Setelah kita koordinasi dengan rekan-rekan di KPK terus kemudian kita pastikan kelima tersangka ini. Memang yang ditetapkan ada sepuluh tersangka dari kasus RS Fatimah Makassar yang hasil audit BPK kerugian sekitar Rp9,3 miliar. Dari sepuluh tersangka ini, lima yang domisili di Jakarta," katanya.
Kata dia, penangkapan terhadap tersangka dilakukan beberap hari lalu dan setelah penetapan ini pihaknya akan kembali melakukan proses penyidikannya,
"Beberapa hari yang lalu kita melakukan penangkapan pada lima tersangka ini dan Alhamdulillah saat ini kita sudah mendapatkan lima tersangka ini yang nantinya kita akan lanjutkan ke proses penyidikanannya," jelasnya.
Widoni bahkan mengatakan, tak menutup kemungkinan sepuluh tersangka dugaan korupsi pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar akan bertambah.
"Nanti di dalam proses penyidikan itu kan bisa berkembang dari lima tersangka ini. Arahnya kemana nanti kita lihat yang pasti dari sepuluh tersangka ini yang mendasari terjadinya kerugian negara. Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pekan Ini, Polda Sulsel Gandeng KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi RS Fatimah Makassar
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...