CARITAU MAKASSAR – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar pada Kamis (24/2/2022) mendatang.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Fedri saat ditemui awak media.
Baca Juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah Makassar Diserahkan ke Kejati Sulsel
"RS Fatimah, sekarang ada upaya penetapan tersangka, karena kerugian negara kemarin hampir lebih kurang Rp9 M," ungkapnya.
Berangkat dari itu, kata dia, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara di KPK.
"Dari situ (KPK), kita balik lagi ke sini (Makassar) baru mengambil tersangka-tersangka itu," bebernya.
Ia mengatakan, setiap penanganan kasus tipikor, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan KPK.
"Kita tidak main-main dengan masalah tipikor, laporan masuk kita akan terus-terus, tidak ada yang berhenti. Memang kita menunggu lama, karena kasus ini bukan pidana umum. Tipikor ini agak sedikit rumit. Ada saksi ahli, audit BPK," jelasnya.
Kata dia, pihaknya telah melakukan puluhan saksi dalam dugaan korupsi RS Fatimah tersebut.
"Sejauh ini sudah ada puluhan orang yang diperiksa. Tersangka di bawah 10, kalau kemarin kan terlalu banyak (RS Batua). Dalam hal ini akan kita pilah-pilah dulu, mana yang memang betul-betul terlibat. Kalau sekedar kelalaian dia dan tidak tahu apa-apa, tidak menerima duit. Itu tidak kita apa-apain. Ada beberapa yang pertimbangkan dalam hal ini, yang kita fokus orang-orang yang mengambil duit yang bukan sedikit," tandasnya.
Sebelumnya, Hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK terkait dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar 2016 telah keluar. Di mana, BPK mencatat ada sekitar Rp9,3 miliar kerugian negara.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli. BPK, kata Fadli, telah menyerahkan hasil PKN.
“Hasil kerugian negara RS Siti Fatimah Pemprov Sulsel sudah diterima kemarin dan kerugian negaranya mencapai Rp9,3 miliar,” ungkap Fadli saat dikonfirmasi Caritau.com.
Dengan adanya hasil audit PKN tersebut, tak lama lagi pihak penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel segera melakukan penetapan tersangka. (KEK)
Baca Juga: Ungkap Peran Sepuluh Tersangka Kasus Korupsi RS Fatimah, Polda Sulsel: Tersangka Bisa Bertambah
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...