CARITAU JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin meminta masyarakat melaporkan ke polisi apabila terdapat juru parkir liar mematok tarif tinggi. Polisi dipastikan segera menindaklanjuti.
Pernyataan tersebut disampaikan Komaruddin merespon keluhan masyarakat terkait adanya praktik parkir liar dan mematok harga tinggi. Bahkan di kawasan Pasar Tanah Abang, tarif parkir motor dipatok Rp10 ribu.
Baca Juga: Pengunjung Pasar Tanah Abang Disarankan Transaksi Non Tunai
"Sekiranya ada parkir yang tidak resmi dan dipatok harga tinggi, segera laporkan kepada kami. Videokan dan kirim kepada kami, dan kasih tahu lokasinya," kata Komaruddin, Kamis (13/4/2023).
Dirinya menuturkan, masyarakat bisa melapor melalui nomor layanan pengaduan, yakni 087700977999. Masyarakat juga bisa melapor lewat Instagram di @kapolresmetrojakartapusat dan surat elektronik Kapolresmetrojakpus@gmail.com. Nomor, Instagram, dan surel tersebut merupakan milik pribadinya yang bisa terhubung langsung.
"Silakan langsung lapor. Nanti saya kirimkan tim. Langsung telpon saja," tegasnya.
Diketahui, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, dimanfaatkan oleh juru parkir liar yang memasang tarif tinggi. Hal ini dikeluhkan oleh pengunjung. Mereka tidak terima dengan tarif parkir yang semena-mena.
"Saya kaget, kok Rp10.000. Dikasih Rp2.000 nolak," ujar salah satu pengunjung Iwan.
Iwan menilai tarif parkir motor yang diterapkan itu tidak wajar. Dia menilai juru parkir liar sengaja memanfaatkan momen jelang Lebaran. "Mentang-mentang mau Lebaran parkir jadi mahal," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Operasi Gabungan 'Lintas Jaya 2024' Bakal Sasar Parkir Liar
parkir liar tarif tinggi polres jakpus pasar tanah abang jelang lebaran 2023
Kemenpora Nobar Dukung Timnas Indonesia U-23 Lolos...
Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan Wanita dalam Ko...
Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Guguran Lava Sejau...
Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Ja...
Pameran Asia Pacific Media Forum 2024 di Bali